Hukum Agraria/Kebijakan Pertanahan

Hukum Agraria Pendahuluan

Hak Milik

Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Silakan di download bahan kuliah diatas.

HGU

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu.

HGB

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Hak Atas Tanah dilakuka utnuk mendapatkan sertipikat HAT. Sertipikat adalah bukti yang kuat atas Hak Milik Atas Tanah namun bukan alat bukti yang mutlak.

Konversi

Konversi hak-hak atas tanah adalah penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA.

Tata Guna

Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.